Langsung ke konten
Aviora Group Nusantara

Beranda / Blog

PPh 22PKPPPNCara hitung

Cara Hitung PPh 22 Marketplace 0,5% untuk Seller PKP dan Non-PKP, Lengkap dengan Contoh

7 Oktober 2026 · 7 menit baca · Tim Aviora Group

Potongan PPh 22 marketplace memang hanya 0,5%, tapi dasar hitungnya berbeda antara seller yang sudah PKP dan yang belum. Salah paham di sini bisa membuat laporan pajakmu tidak cocok dengan potongan di invoice. Ini rumusnya, lalu contoh angkanya.

Rumus dasarnya

Marketplace menghitung potongan dari harga barang setelah diskon dari penjual sendiri.

Rumus PPh 22 marketplace
Seller belum PKP(harga − diskon penjual) × 0,5%
Seller sudah PKP(harga − diskon penjual) ÷ 1,11 × 0,5%

Untuk seller PKP, harga di marketplace sudah termasuk PPN. Karena dasar PPh 22 tidak boleh memasukkan PPN, harga itu dibagi 1,11 dulu. Angka 1,11 berasal dari tarif efektif PPN 11%: tarif 12% dikali dasar pengenaan 11/12 untuk barang yang bukan barang mewah.

Yang mengurangi dasar pajak, dan yang tidak

  • Mengurangi: diskon yang kamu berikan sendiri sebagai penjual, karena itu memang menurunkan harga jualmu.
  • Tidak mengurangi: voucher atau diskon yang ditanggung marketplace, ongkos kirim, dan subsidi ongkir. Komponen ini bukan bagian dari penghasilanmu dari barang, jadi tidak ikut dihitung.
  • Tidak mengurangi: biaya admin, komisi, dan biaya layanan marketplace. Potongan pajak dihitung dari omzet bruto, bukan dari saldo yang cair.

Contoh 1: satu transaksi, seller belum PKP

Kamu menjual kaos seharga Rp150.000 dan memberi diskon toko Rp10.000. Pembeli juga memakai voucher Shopee Rp5.000 dan membayar ongkir Rp12.000.

Seller belum PKP
Harga barangRp150.000
Diskon dari penjual− Rp10.000
Voucher marketplace dan ongkirtidak dihitung
Dasar pengenaanRp140.000
PPh 22 dipotong (0,5%)Rp700

Contoh 2: barang yang sama, seller sudah PKP

Seller PKP memasang harga yang sudah termasuk PPN. Supaya nilai barangnya sama dengan contoh pertama, harganya Rp166.500 dengan diskon toko Rp11.100.

Seller sudah PKP
Harga termasuk PPNRp166.500
Diskon dari penjual− Rp11.100
Harga setelah diskonRp155.400
Dikeluarkan PPN (÷ 1,11)Rp140.000
PPN yang terkandung (11%)Rp15.400
PPh 22 dipotong (0,5% × Rp140.000)Rp700

Potongan PPh 22-nya sama, Rp700, karena nilai barangnya sama. Bedanya, seller PKP masih punya kewajiban PPN Rp15.400 atas transaksi ini, yang dilaporkan lewat SPT Masa PPN. PPh 22 dan PPN adalah dua hal terpisah: potongan marketplace tidak melunasi PPN sepeser pun.

Contoh 3: hitungan sebulan, seller orang pribadi dengan PPh Final UMKM

Omzetmu tahun ini sudah melewati Rp500 juta, jadi marketplace memotong 0,5%. Kamu masih memakai PPh Final UMKM. Bulan ini penjualannya:

Bulan Oktober, seller non-PKP
Shopee (dipotong marketplace)Rp70.000.000
Tokopedia (dipotong marketplace)Rp40.000.000
Penjualan offline & WhatsAppRp15.000.000
Total omzet brutoRp125.000.000
PPh final terutang (0,5%)Rp625.000
Sudah dipotong marketplace− Rp550.000
Yang masih harus kamu setor sendiriRp75.000

Rp75.000 itu adalah PPh final atas penjualan offline. Setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Potongan marketplace untuk penjualan online sudah dianggap lunas.

Contoh 4: hitungan sebulan, seller PKP dengan tarif umum

Omzetmu sekitar Rp600 juta per bulan, atau Rp7,2 miliar setahun. Karena di atas Rp4,8 miliar, kamu tidak lagi memakai PPh Final UMKM dan wajib PKP.

Bulan Oktober, seller PKP
Omzet bruto (tanpa PPN)Rp600.000.000
PPh 22 dipotong marketplace (0,5%)Rp3.000.000
PPN keluaran (11%)Rp66.000.000
PPN masukan dari supplier PKP− Rp40.000.000
PPN yang harus disetorRp26.000.000
  • PPh 22 Rp3 juta tidak final. Kumpulkan bukti potongnya sepanjang tahun, lalu kreditkan di SPT Tahunan untuk mengurangi PPh terutang atas laba usahamu. Angsuran PPh Pasal 25 bulanan tetap berjalan.
  • PPN Rp26 juta tetap kamu setor dan laporkan sendiri. Semakin rapi faktur pembelian dari supplier PKP, semakin besar PPN masukan yang bisa dikreditkan.

Ingin tahu berapa biaya kalau semua hitungan dan pelaporan ini kami yang urus? Coba kalkulator biaya pajak dan akuntansi. Kalau belum yakin skema mana yang berlaku untukmu, baca juga apakah toko online-mu masih boleh memakai PPh Final 0,5% setelah PP 20/2026.

Sumber

Artikel ini adalah informasi umum per 7 Oktober 2026, bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu. Aturan pajak bisa berubah, jadi cek kondisi usahamu sebelum mengambil keputusan. Ditulis oleh PT Aviora Group Nusantara.

Baca juga