PP 20 Tahun 2026: Apakah Toko Online-mu Masih Boleh Pakai PPh Final 0,5%?
7 Oktober 2026 · 5 menit baca · Tim Aviora Group
Sejak 22 April 2026, aturan PPh Final UMKM berubah lewat PP Nomor 20 Tahun 2026, pengganti PP 55 Tahun 2022. Tarifnya tetap 0,5% dan batas omzetnya tetap Rp4,8 miliar setahun. Yang berubah adalah siapa yang boleh memakainya dan sampai kapan.
Dua perubahan utama
1. Batas waktu dihapus
Dulu, orang pribadi hanya boleh memakai PPh Final selama 7 tahun pajak, lalu wajib pindah ke tarif umum dengan pembukuan. Ketentuan batas waktu itu dihapus. Seller orang pribadi dan PT Perorangan bisa terus memakai PPh Final selama omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar setahun.
2. Yang berhak dipersempit
Pemerintah menemukan banyak usaha yang dipecah menjadi beberapa CV atau PT supaya masing-masing tetap di bawah Rp4,8 miliar dan bisa terus memakai tarif 0,5%. Karena itu, fasilitasnya kini difokuskan ke pelaku usaha yang benar-benar kecil.
| Orang pribadi | Bisa |
| PT Perorangan (didirikan satu orang) | Bisa |
| Koperasi | Bisa |
| CV dan firma | Tidak lagi, ada masa transisi |
| PT biasa (dua pemegang saham atau lebih) | Tidak lagi, ada masa transisi |
Apa artinya untuk seller marketplace?
Kalau kamu berjualan atas nama pribadi
Posisimu paling sederhana. Selama omzet gabungan semua toko di bawah Rp4,8 miliar setahun, kamu tetap memakai PPh Final 0,5%, tanpa batas waktu. Untuk orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh sama sekali.
Kalau tokomu atas nama PT Perorangan
Kamu juga tetap berhak. Bagi seller yang omzetnya mulai besar dan ingin memisahkan harta pribadi dari usaha, PT Perorangan kini jadi pilihan yang menarik karena tetap bisa memakai tarif 0,5%.
Kalau tokomu atas nama CV atau PT biasa
Ini yang perlu dicek paling teliti. Setelah masa transisi selesai, usahamu memakai tarif umum. Artinya:
- pajak dihitung dari laba, bukan dari omzet;
- wajib menyelenggarakan pembukuan yang rapi, termasuk HPP dan semua biaya platform;
- potongan 0,5% dari marketplace tidak lagi melunasi pajak, tapi menjadi kredit pajak di SPT Tahunan.
Langkah yang kami sarankan
- Cek nama pemilik toko di setiap marketplace. Apakah atas nama pribadi, PT Perorangan, CV, atau PT? Banyak seller tidak sadar tokonya terdaftar atas nama badan usaha yang berbeda.
- Jumlahkan omzet semua toko dalam satu tahun. Batas Rp500 juta dan Rp4,8 miliar dihitung dari gabungannya.
- Kalau berbentuk CV atau PT, mulai rapikan pembukuan sekarang, sebelum masa transisi habis. Pembukuan yang dibuat mendadak di akhir tahun hampir selalu bermasalah.
- Pertimbangkan bentuk usaha untuk ke depan. Pindah ke PT Perorangan, tetap CV dengan tarif umum, atau tetap orang pribadi. Masing-masing ada konsekuensinya, jadi hitung dulu sebelum memutuskan.
Potongan marketplace 0,5% yang berlaku sejak Oktober 2026 juga berkaitan langsung dengan skema ini. Penjelasannya ada di Pajak Marketplace 0,5% Berlaku Oktober 2026.
Sumber
- IKPI: PP 20/2026 ubah paradigma PPh Final UMKM
- IKPI: PP 20 Tahun 2026, akhir era PPh Final UMKM berbasis batas waktu
- Bisnis.com: modus pecah PT dan CV demi PPh Final 0,5%
Artikel ini adalah informasi umum per 7 Oktober 2026, bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu. Aturan pajak bisa berubah, jadi cek kondisi usahamu sebelum mengambil keputusan. Ditulis oleh PT Aviora Group Nusantara.
