Pajak Marketplace 0,5% Berlaku Oktober 2026: Siapa yang Kena dan Apa yang Harus Disiapkan Seller
7 Oktober 2026 · 6 menit baca · Tim Aviora Group
Mulai 1 Oktober 2026, sebagian penghasilan seller langsung dipotong pajak oleh marketplace sebelum saldo cair. Besarnya 0,5% dari omzet, dan potongannya tercantum di invoice tiap transaksi. Banyak seller kaget melihat saldo yang cair sedikit lebih kecil dari biasanya.
Kabar baiknya: ini bukan pajak baru. Ini hanya perubahan cara bayar. Pajak yang dulu seharusnya kamu hitung dan setor sendiri, sekarang dipungut lebih dulu oleh marketplace.
Apa sebenarnya yang berubah?
Dasarnya adalah PMK Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan di platform mereka. Tarifnya 0,5% dari peredaran bruto, yaitu nilai jual barang di tagihan, tidak termasuk PPN.
Urutan waktunya:
- 1 Juli 2026: Direktorat Jenderal Pajak resmi menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut.
- 1 Agustus 2026: jadwal awal pemungutan, yang kemudian ditunda untuk memberi waktu persiapan.
- 1 Oktober 2026: pemungutan berjalan di keempat marketplace tersebut.
Siapa yang tidak dipotong?
Seller orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun bisa bebas dari potongan ini. Syaratnya, kamu menyampaikan surat pernyataan ke setiap marketplace tempat kamu berjualan. Surat itu menyatakan omzetmu dalam setahun belum melewati Rp500 juta.
Dua hal yang sering terlewat:
- Omzet yang dihitung adalah gabungan semua toko, online maupun offline, bukan hanya satu marketplace. Toko Shopee Rp300 juta ditambah Tokopedia Rp250 juta berarti Rp550 juta, sudah lewat batas.
- Kalau omzet melewati Rp500 juta di tengah tahun, kamu wajib memperbarui surat pernyataan paling lambat akhir bulan saat batas itu terlewati. Setelah itu marketplace mulai memotong 0,5%.
Selain itu, beberapa jenis transaksi dikecualikan dari pemungutan, misalnya:
- jasa ojek dan taksi online;
- penjualan pulsa dan kartu perdana;
- penjualan emas perhiasan dan emas batangan;
- pengalihan hak atas tanah dan bangunan;
- seller yang punya Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh.
Potongan 0,5% ini final atau bukan?
Jawabannya tergantung skema pajak yang kamu pakai.
- Kalau kamu memakai PPh Final UMKM 0,5%, potongan marketplace itu sekaligus melunasi PPh final atas penjualan tersebut. Kamu tidak perlu menyetor lagi untuk transaksi yang sama.
- Kalau kamu memakai tarif umum, misalnya karena omzet sudah di atas Rp4,8 miliar atau badan usahamu tidak lagi berhak atas PPh Final, potongan itu menjadi kredit pajak. Ia mengurangi PPh yang terutang di SPT Tahunan, bukan menggantikannya.
Apa yang perlu kamu siapkan sekarang?
- Hitung omzet gabungan setahun dari semua platform dan toko offline. Ini menentukan apakah kamu bisa memakai surat pernyataan bebas potong.
- Kirim surat pernyataan ke setiap marketplace kalau omzetmu masih di bawah Rp500 juta. Formatnya tersedia di seller center masing-masing.
- Simpan bukti potong dari invoice. Potongan ini harus cocok dengan laporan pajakmu, terutama kalau kamu memakai tarif umum dan ingin mengkreditkannya.
- Pisahkan penjualan yang dipotong dan yang tidak. Supaya kamu tahu berapa yang masih harus disetor sendiri setiap bulan.
- Jangan tetap memasang harga lama tanpa menghitung ulang margin. Potongan 0,5% memang kecil, tapi di atas biaya admin marketplace yang sudah 10% lebih, margin tipis bisa berubah jadi rugi.
Bagaimana angka potongannya dihitung, termasuk untuk seller yang sudah PKP, kami bahas dengan contoh di Cara Hitung PPh 22 Marketplace untuk Seller PKP dan Non-PKP.
Sumber
- DJP: PMK-37/2025, potongan pajak otomatis di marketplace
- CNBC Indonesia (1 Okt 2026): Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli mulai pungut PPh pedagang online
- Kompas (1 Jul 2026): Ditjen Pajak tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli
- DDTC News: marketplace hanya pungut PPh 22 0,5%, sisanya pedagang setor sendiri
Artikel ini adalah informasi umum per 7 Oktober 2026, bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu. Aturan pajak bisa berubah, jadi cek kondisi usahamu sebelum mengambil keputusan. Ditulis oleh PT Aviora Group Nusantara.
